KEJAKSAAN NEGERI ARGA MAKMUR GELAR PELATIHAN DAN SOSIALISASI HUKUM DI DESA BINTUNAN

Aurabengkulu.com,- BINTUNAN – Kejaksaan Negeri Arga Makmur (Kabupaten Bengkulu Utara) resmi menyelenggarakan Pelatihan dan Penyuluhan Hukum bagi perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, pada hari Jumat, 3 Juli 2026 bertempat di Balai Desa Bintunan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan pedesaan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bintunan Amiril Mukminin, dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Camat Batik Nau, serta jajaran Jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Arga Makmur selaku narasumber utama.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan materi inti meliputi:

– Pemahaman dasar hukum dan hak serta kewajiban warga negara;

– Tata kelola keuangan dan pengelolaan aset desa serta pencegahan penyalahgunaan Dana Desa;

– Mekanisme penyelesaian sengketa perdata dan konflik sosial di tingkat desa;

– Pengenalan tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat beserta sanksi hukumnya;

– Perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.

“Kegiatan ini kami harapkan dapat melahirkan agen-agen hukum di desa, sehingga masyarakat tidak lagi ragu atau salah langkah saat menghadapi persoalan hukum. Kejaksaan Negeri Arga Makmur senantiasa hadir dan siap mendampingi desa mewujudkan tata kelola yang taat aturan,” ujar salah satu narasumber dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur.

Peserta kegiatan juga diberikan kesempatan melakukan tanya jawab dan konsultasi langsung terkait kasus atau permasalahan hukum yang dihadapi di lingkungan masing-masing.

Kepala Desa Bintunan menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen melanjutkan sosialisasi kepada warga melalui kader dan lembaga desa, serta menjadikan Desa Bintunan sebagai desa percontohan sadar hukum di wilayah Kecamatan batik nau.(Rama /adv)