Aura bengkulu.com-Bengukulu utara, Arga Makmur Bupati Bengkulu Utara Ir mian kukuhkan 187 kepala desa Sekabupaten Bengkulu Utara acara berlangsung di gedung putih rumah dinas bupati pada (3/07/2024).
Telah disahkan nya perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada Pasal 118 yang mengatur masa jabatan kepala desa. Dengan perubahan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam penyampaian nya di hadapan kepala desa bupati bengkulu utara Ir Mian,
“Mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Bengkulu Utara atas perpanjangan masa jabatan yang telah di sahkan, dan juga saya ucapkan ribuan terima kasih kepada semua jajaran dinas DPMD kabupaten Bengkulu Utara yang dengan gerak cepat melaksanakan pengukuhan ini.Pengukuhan yang di lakukan pada hari ini merupakan suatu keharusan karna mengacu pada perubahan undang-undang Nomor 3 tahun 2024,karna ini merupakan payung hukum untuk tata kelola dan penggunaan anggaran agar semua bisa di lakukan dengan baik dan benar,“Ucap Mian”
Bupati Mian juga menambahkan bahwasan nya.
”Perlu kita ketahui bersama tugas kepala desa amat lah berat dan kondisi itu sudah kita niati bersama tidak ada keluh karna semua berawal dari niat yang tulus untuk menjadi kepala desa dan mengabdi melayani masyarakat, Kepala desa mempunyai tugas yang tidak ringan karna bukan hanya fokus kepada program tetapi seorang kepala desa itu mampu memberikan suatu perubahan yang mendasar dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat ,Dan juga seorang kepala desa juga memegang teguh amanah dan berkomitmen untuk visi dan misi untuk mendukung program-program daerah maupun dari pemerintah pusat. “Tutup bupati”
Di sisi lain ketua DPD Asosiasi kepala desa seluruh Indonesia(AKSI) provinsi bengkulu SArkawi SPd,MI.Kom

mengucapkan ribuan Terima kasih kepada jajaran Pemkab Bengkulu Utara atas terselenggaranya acara pada hari ini, Semoga dengan di perpanjangan nya masa jabatan ini kami kawan-kawan kepala desa bisa memegang amanah ini dengan baik dan bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, Perubahan undang-undang ini merupakan suatu sejarah bagi kita semua, ini semua berkat perjuangan dari awal sampai di sahkan nya undang-undang ini, sehingga kita semua dapat merasakan wujud dari sebuah perjuangan yang panjang. “Tutup sArkawi”












