PENYALURAN DAN PEMBAGIAN HONORARIUM LEMBAGA DESA LUBUK BALAM TAHUN ANGGARAN 2026

Hari/Tanggal: Rabu, 20 Mei 2026

Waktu: 11:30 WIB

Lokasi: Balai Desa Lubuk Balam, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara

Aurabengkulu.com,-Bengkulu utara, Pemerintah Desa Lubuk Balam telah resmi melaksanakan penyaluran dan pembagian honorarium bagi seluruh anggota lembaga kemasyarakatan dan mitra kerja desa, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lubuk Balam, Bapak Kartoyo, didampingi Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, serta disaksikan langsung oleh perwakilan unsur pimpinan Kecamatan Air Besi.

Dalam sambutannya, Bapak Kartoyo menjelaskan bahwa honorarium ini telah dianggarkan secara sah, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun Anggaran 2026, serta telah dibahas dan disepakati bersama BPD dalam penyusunan APBDesa. Penggunaan anggaran ini telah dipastikan tidak mengambil alokasi Dana Desa yang khusus diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sesuai aturan terbaru tahun ini.

“Honorarium ini adalah hak yang wajib kami penuhi, sebagai wujud terima kasih kami kepada Bapak/Ibu yang setiap hari berjuang bersama kami. Mulai dari BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, RT/RW, hingga lembaga adat dan keamanan, peran kalian sangat besar agar desa ini tertib, aman, dan maju. Di tahun 2026 ini, kami pastikan hak-hak kalian terbayar tepat waktu dan sesuai aturan,” tegas Bapak Kartoyo.

Penyaluran dana dilakukan secara tertib, tercatat rapi, dan diserahkan langsung kepada perwakilan masing-masing lembaga, meliputi:

1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga perwakilan masyarakat yang menjalankan fungsi pembahasan, pengawasan, dan penyaluran aspirasi warga.

2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM): Berperan aktif merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi jalannya pembangunan serta program pemberdayaan warga.

3. Tim Penggerak PKK & Karang Taruna: Menggerakkan kegiatan sosial, kesehatan, kesejahteraan keluarga, dan pembinaan generasi muda desa.

4. Ketua RT, RW, dan Jaga Keamanan: Ujung tombak pelayanan langsung, penyambung informasi, dan penjaga ketentraman lingkungan.

5. Lembaga Adat dan Kelompok Kerja Desa: Menjaga nilai budaya dan mendukung pelaksanaan program pemerintah desa.

Perwakilan unsur pimpinan Kecamatan Air Besi yang hadir menilai proses pembagian berjalan sangat tertib, akuntabel, dan patuh pada regulasi keuangan desa tahun 2026. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Lubuk Balam yang mengelola anggaran dengan cermat, memisahkan sumber dana agar tidak melanggar ketentuan penggunaan Dana Desa yang difokuskan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga.

“Pengelolaan keuangan di Lubuk Balam sangat baik dan transparan. Kami harap dengan diterimanya hak ini, semangat kerja seluruh lembaga semakin meningkat. Jadikan ini motivasi untuk semakin dekat dengan warga, bekerja jujur, dan menjaga amanah demi kemajuan bersama,” ujar perwakilan kecamatan.

Perwakilan penerima dana mengucapkan terima kasih dan berjanji akan meningkatkan kinerja, mempererat kerja sama antar lembaga, serta terus berperan aktif mewujudkan Desa Lubuk Balam yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera di tahun 2026 ini.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan daftar penerima dan berita acara serah terima, yang selanjutnya akan diarsipkan dan dipublikasikan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui serta mengawasi pengelolaan keuangan desa secara terbuka. (Rama /Adv)