Perpanjangan SK Kades Bengkulu Utara Dan Pengkuhan, Kadis DPMD Akan Di Lakukan Awal Juli !!!!

Aurabengkulu.com ,-Bengkulu Utara Telah disahkan nya perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada Pasal 118 yang mengatur masa jabatan kepala desa. Dengan perubahan  masa jabatan kepala desa diperpanjang dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam Hal ini kades DPMD Bengkulu Utara Rahmat Hidayat saat di temui di ruangan kerja nya pada Kamis( 27/6/2024), menyampaikan

“pengukuhan untuk kawan-kawan kepala Desa yang ada di kabupaten bengkulu utara  alan di lakukan awal bulan juli, Untuk  SK sudah kitaa naikan ke Pemerintah Daerah, dan kita tunggu tanda tangan bupati bengkulu utara Ir. Mian untuk sekarang pak bupati sedang ada kesibukan di luar kota, jadi kita masih menunggu pak bupati pulang dari luar kota” ungkap rahmat”.

Rahmat juga menambahkan bahwa untuk kepala desa yang habis di bulan februari 2024,itu juga akan mendapatkan SK perpanjangan. “tutup rahmat”

Di sisi lain ketua DPD Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) provinsi bengkulu Sarkawi SPd. MI. KoM yang mewakili seluruh kawan -kawan kepala desa yang ada di kabupaten bengkulu utara.

Ketua DPD AKSI Provinsi Bengkulu Sarkawi.

mengucapkan terima kasih kepada Bupati  Bengkulu utara yang akan menerbitkan SK perpanjangan semoga nanti dengan di terbitkan SK perpanjangan ini kawan-kawan kepala desa lebih fokus membangun desa sehingga program-program di desa bisa di rasa kan langsung oleh masyarakat dan program-program pusat tepat pada sasaran.”tutup sarkawi”