Aura bengkulu.com PAL 30 – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Hukum bagi pemerintahan desa serta seluruh pemangku kepentingan di Desa Pal 30, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Selasa, 14 Juli 2026 bertempat di Balai Desa Pal 30.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, serta memperkuat tata kelola pengelolaan anggaran dan aset desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara IPDA Muhammad Rizky Dirgantara. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Camat Lais, Kepala Desa Pal 30 Amin Nurhayat, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, IPDA Muhammad Rizky Dirgantara menyampaikan materi inti yang disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan desa tahun anggaran berjalan, antara lain:
– Aturan hukum terkait pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Asli Desa;
– Batasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta sanksi hukum yang berlaku bagi pengurus desa;
– Tata cara pelaporan pertanggungjawaban keuangan dan kelengkapan dokumen administrasi;
– Pencegahan konflik kepentingan dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan aset desa;
– Mekanisme pengaduan dan jalur pelaporan jika ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran.
“Kehadiran kami bukan hanya untuk menindak, melainkan lebih utama untuk mencegah sejak dini. Pengelolaan anggaran desa harus jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat. Kesalahan administrasi yang tidak diperbaiki bisa berujung pada pelanggaran hukum,” ujar Kanit Tipidkor, IPDA Muhammad Rizky Dirgantara.
Kegiatan juga diisi sesi tanya jawab dan konsultasi langsung, di mana peserta dapat menyampaikan kendala administrasi maupun hal yang belum jelas terkait aturan pengelolaan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Pal 30 Amin Nurhayat menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen menerapkan seluruh arahan serta saran yang disampaikan. “Kami akan melibatkan seluruh elemen desa untuk menjaga kebersihan dan keterbukaan pengelolaan keuangan, sehingga setiap rupiah anggaran yang diterima benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujarnya.









